counter

Wikipedia

Search results

Thursday 12 December 2013

Tarif Resmi Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi)

Sebenarnya seberapa pentingkah SIM itu?
Apakah hanya untuk membatasi usia dibawah umur saja?

                                         TARIF RESMI PEMBUATAN SIM
Berdasarkan peraturan Pemerintah RI no 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.



A. Penerbitan SIM A
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

B. Penerbitan SIM B
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

C. Penerbitan SIM B II
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

D. Penerbitan SIM C
1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000

E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
1. Baru Per Penerbitan Rp 50.000

2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000

F. Pembuatan SIM Internasional
1. Baru Per Penerbitan Rp 250.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000

II Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator
   Per Ujian Rp 50.000

*Tarif Tersebut diatas belum termasuk pembelian asuransi dan
  biaya kesehatan

BILA MITRA HUMAS MENDAPATI HAL-HAL YANG TIDAK 
SESUAI TARIP DIATAS SILAHKAN LAPORKAN PADA PROPAM
ATAU PROVOST POLDA SETEMPAT YANG DITEMPATKAN 
SEBAGAI PENGAWAS DI SATPAS DAN ATAU SAMSAT.

Thanks semoga bermanfaat.

Tinggalkan komentarnya ya :D

No comments:

Post a Comment